Sesuai Maklumat Pengurus IKPM Kediri Nomor: 020/MAK/IKPM-KDR/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Masuk Gontor (BIMAGO), setiap anggota IKPM Kediri yang hendak menyelenggarakan Bimbingan Masuk Gontor (BIMAGO), harus mendaftarkan diri/kelompok/lembaganya ke Pengurus IKPM Kediri.
Adapun prosedur yang harus dilalui adalah:
- Mengajukan surat perizinan penyelenggaraan BIMAGO kepada Ketua Pengurus IKPM Kediri, dilampiri dengan formulir pendaftaran dan susunan pengurus (untuk kelompok/lembaga). Download formulir pendaftaran!
- Tuntuk dan patuh pada Standar Operasional Pelaksanaan Bimbingan Masuk Gontor (SOP BIMAGO) yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor. Download SOP BIMAGO!
Info lebih lanjut hubungi Ketua IKPM Gontor Cabang Kediri:
Dr. H. ABBAS SOFWAN MF, LL.M. (0821-3129-4210)